Senin, 01 Juli 2013

Resensi Buku



                                                     RESENSI BUKU
Nama: Yuli Fitri Yanti
NIM: 20120540094
Class: C
Resensi Buku
Judul : Kuliah Fiqih Ibadah
Pengarang: Syakir Jamaludin, M.A
Penerbit : LPPI UMY
Tahun terbit: 2010
Tebal buku : 298 halaman
 
BAB I PENDAHULUAN
     Buku Kuliah Fiqih Akidah ini adalah buku terbitan LPPI UMY yang bertujuan untuk menyampaikan tata cara beribadah sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW.
    Pada pembahasan, PENGERTIAN FIQIH SYARIAH DAN USHUL FIQIH yang berisi tentang pengertian fiqih dan ushul fiqih. Kata arti fiqih menurut bahasa yaitu pengetahuan atau pengalaman. Sehingga pengertian fikih menurut istilah yang tertulis pada buku ini yaitu ilmu tentang hukum-hukum syari yang praktis dan diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Sedangkan pengertian ushul fiqih yang tertulis dalam buku ini yaitu secra bahasa berarti dasar-dasar fiqh. Hal-hal yang di bicarakan dalam ushul fiqh adalah kaidah-kaidah fiqhiyyah, kaida-kaidah ushuliyyah, kaidah-kaidah bahasa, dan metode-metode dalam berijtihad. Selanjutnya buku ini  membahas tentang, Pembagian fiqh.
Bila di tinjau dari lapangan hukumnya maka fiqh di bagi menjadi dua macam yaitu”
1. Fiqh ibadah yaitu perbuatan dan perkataan para mukallaf yang berhubungan langsung dengan allah SWT.
2. Fiqh mu’amalat yaitu perkataan dan perbuatan para mukallaf yang berkaitan dengan sesamanya.
     Sumber dan dasar hokum islam. Sesungguhnya sumber hokum islam hanya ada dua yakni al-qur’an dan al-sunnah
.
     Asas-asas hokum islam. Meniadakan kesempitan.,Menyedikitkan beban. Berangsur-angsur dalam menetapkan hokum,Sejalan dengan kemashlatan manusia dan Mewujudkan keadilan yang merata.
   Kaidah fiqhiyyah dan kaidah ushuliyyah. Kaidah fiqhiyyah adalah kaidah atau teori yang dirumuskan oleh fiqh yang bersumber dari syari’at dengan didasarkan pada asas dan tujuan persyari’atan
    Metode penetapan hokum islam. Metode penetapan hukum islam adalah dengan cara Qiyas atau analogi, istihsan, istishlah
   Menyelesaikan dalil-dalil yang ‘Bertetangan’. Dengan cara Al-jam’u wa al-tawfiq(pengkompromian), mencari dalilyang sama kuat.


BAB II PENGANTAR IBADAH
    Pengertian ibadah,Ibadah secara bahasa berarti taat, tunduk, hinna dan pengabdian. Adapun pembagian ibadah yaituIbadah khashsah (ibadah khusus) dan Ibadah amah (ibadah umum). Sedangkan Prinsip-prinsip ibadah yaitu ibadah hanya menyembah kepada Allah SWT,Tanpa perantara.,Harus ikhlas yakni murni hanya mengharap ridha Allah SWT.,Harus sesuai dengan tuntunan.,Seimbang antara unsur jasmani dengan rohani dan Mudah dan meringankan.


BAB III THAHARAH
     Pengertian thaharah secara bahsa yaitu artinya suci dan bersih. Sedangkan pengertian thaharah menurut istilah yaitu mensucikan diri dari najis dan hadas yang menghalangi shalat dan ibadah-ibadah sejenisnya dengan air, tanah atau batu, dan hukum taharah yaitu wajib.
    Alat bersuci, Alat untuk bersuci terdiri dari air, debu, dan batu atau benda padat lainnya.Air,Debu dan Batu atau benda padat lainnya selain tahi dan tulang.
   Najis dan hadast, Najis adalah segala kotoran seperti tinja, kencing, darah (termasuk nanah), daging babi, bangkai ( kecuali bangkai ikan, belalang dan sejenisnya), liur anjing dan lain-lain.
    Tata cara wudlu yaitu:
a. Niat berwudlu karena Allah swt semata dengan mengucapkan bismillah.(HR. Nasa’i& Ibn Khuzaimah)
b. Membasuh tangan tiga kali sambil menyela-nyelai jari-jemarinya.

c. Berkumur-kumur secara sempurna sambil memasukkan air ke hidung kemudian kemudian menyemburkannya sebanyak tiga kali.
d. Membasuh wajah tiga kali secara merata sambaial mengucek ujung bagian dalam kedua mata.
e. Membasuh tangan kanan sampai siku tiga kali, kemudian tangan kiri dengan cara yang sama.
f.  Mengusap kepala sekaligus dengan telinga, cukup satu kali.
g.  Membasuh kaki kanan sampai duaaa mata kaki sambil menyela-nyelai jemari sebanyak tiga kali, kemudian kaki kiri dengan gerakan yang sama
h. Tertib sesuai dengan keumuman lafalz hadist “ mulailah dengan apa yang dimulai Allah” (HR. Imam Nasa’I, Ahmad dan Daraquthni).

i. Setelah wudlu mengucapkan “ saya bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan saya bersaksi bahwa Muhammad itu hamba utusan-Nya.
   Adapun hal-hal yang membatalkan wudhu yaitu:
1. Keluarnya sesuatu dari dua lobang bawah yakni qubul dan qubur baik karena berhadast kecil maupun berhadast besar.
2. Tidur nyenyak dalam keadaan berbaring
3. Menyentuh kemaluan tanpa alas atau pembatas

4. Hilang akal, seperti ; gila, pingsan atau mabuk
5. Bersetubuh

 Mandi, Tata cara mandi
1. Mencuci kedua tangan
2. Mencuci kedua fajrin dengan tangan kiri
3. Berwudhu seperti biasa untuk sholat
4. Menyiram air ke kepala secara merata(keramas) sambil mengucek sampai dasar kulit kepala
5. Menyiramkan air ke seluruh badan sampai merata yang dimulai dari kanan kemudian kiri.
  Tayamum, tayamum dilakukan sebagai pengganti wudlu dan mandi besar bila ada halangan, seperti sakit atau ketiadaan air untuk bersuci. Hal-hal yang membatalkan tayamum,
Semua hal yang membatalka:n wudhu Menemukan air suci sebelum shalat dan Habis masa berlakunya.

BAB IV SHALAT
   Arti dan Kedudukan Shalat, dalam bahasa shalat berarti doa atau rahmat. Menurut istilah shalat adalah ‘suatu ibadah yang terdiri dari ucapan dan perbuatan tertentu dengan takbir dan ditutup dengan salam. Dalam islam, shalat mempunyai arti penting dan kedudukan yang istimewa, antara lain:Shalat merupakan ibadah yang pertama kali di wajibkan oleh Allah SWT,Shalat merupakan tiang agama. Shalat merupakan amalan yang pertama kali di hisab pada saat hari kiamat.
    Hukum Meninggalkan Shalat, bagi muslim yang sudah baliqh dan sudah dewasa jika meninggalkan shalat dengan sengaja di hukumi syirik dan kufur.
    Fungsi dan Hikmah meninggalkan Shalat: Untuk mengingat Allah SWT,Shalat yang di lakukan secara intensif akan mendidik dan melatih seseorang menjadi tenang dalam menghadapi masalah dan tidak menjadi kikir jika mendapat nikmat dari Allah SWT,Mencegah perbuatan keji dan mungkar dan Shalat dan sabar berfungsi sebagai
   Syarat Sahnya Shalat:Sudah masuk waktu ,Suci dari nakjis dan hadats kecil dan besar,Menutup aurat.dan Menghadap ke arah Masjidil-Haram
   Azan dan Iqmah, azan adalah pemberitahuan tentang telah masuknya waktu shalat fardlu dan sekaligus ajakan untuk mendirikan shalat dengan lafal yang khusus.Iqamah adalah mengucapkan lafal-lafal tertentu sebagai
tanda bahwa shalat akan segera di dirikan. Lafal iqamah adalah sebagai berikut:
   Tata Cara Shalat Nabi SAW: Niat di dalam hati karena Allah Semata,Berdiri sempurna menghadap qiblat.Bertakbir dengan mengucap Allahuakbar,Pandangan kearah tempat sujud,Kemudia membaca doa iftitah,Membaca Surat Al-Fatihah,Ruku’,I’tidal,Sujud,Duduk dan Salam
   Sujud Sahwi dan Sujud Tilawah: Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena lupa atau ragu dalam shalatnya dan Sujud Tilawah adalah sujud yang dilakukan didalam maupun diluar shalat karena mendengar ayat sajadah dalam pembacaan Al-Qu’ran
  Dzikir dan Doa setelah Shalat, selesai Shalat kita di anjurkan untuk duduk sejenak sambil melafalkan istighfar 3x, setelah itu membaca Subhanallah 33x, Allahu Akbar 33x, kemudian di sempurnakan dengan membaca tahlil 1x.
  Jama’ dan Qashar, menjamak shalat adalah mengumpulkan dua shalat fardu dalam satu waktu, sedangkan mengqasar adalah memendekkan jumlah raka’at shalat dari empat menjadi dua rakaat. Dan adapun shalat yang boleh di Jama’ adalah Shalat Djuhur dengan Ashar, dan antara shalat magrib dengan isya.
   Shalat Jama’ah, tata Cara Shalat Jama’ah dan Merapatkan Shaf:
1.Shalat fardu sebaiknya di kerjakan di mushalla atau di masjid
2.sebelum takbir, imam harus mengatur syhaf ma’mum terlebih dahulu
3.apabila imam sudah bertakbir maka ma’mum segera bertakbir dan jangan sekali-kali mendahului gerakan imam
4.hendaknya ma’mum memperhatikan dengan tenang bacaan ma’mum
5. bila keadaan ma’mum bermacam-macam, hendaknya imam memilih bacaan yang ringan
6. jika ada ma’mum yang telambat hendaknya ia harus bertakbir lalu mengikuti gerakan imam.
7.jika imam lupa dalam gerakan shalat, maka ma’mum mengingatkan dengan ucapan subhanallah
8. dilarang lewat di dekat orang shalat
9.Selesai shalat henndaknya imam menghadap ma’mum
    Shalat Jum’at, shalat jum’at adalah shalat yang di lakukan di hari jum’at dan pada waktu shalat djuhur. shalat ini terdiri dari dua raka’at dan di laksanakan secara berjama’ah
    Shalat-Shalat Sunnat, shalat sunat di sebut juga shalat tathwwu’ atau shalat nawafil. Shalat sunnat Mu’akkadah( shalat ini sangat di tekan kan oleh nabi) antara lain:
   Arti zakat, secara bahasa zakat diartikan berkah, tumbuh subur dan bekembang, suci, dan penyucian. Dan di dalam Al-quran ada beberapa terminologi yang bisa di gunakan untuk menjelaskan kata zakat.:sadaqah adalah pemberian yang bersifat sunnat,Nafaqah atau infaq artinya sama denga sadqah yakni pemberian yang bersifat sunnat, Haq (kewajiban atau kebenaran) dan Afwu( maaf)
   Filosofi Zakat, dalam ajaran Islam, hartakekayaan dan segala sesuatu yang ada di bumi ini adalah milik Alla SWT, sedangkan manusia hanya merekayasa bahan mentah yang telah di siapkan Allah. Karena ia milik Allah maka salah satu perintah-Nya adalah memberikan sebagian harta itu kepada yang membutuhkannya. Sebagaiman di sebutkan dalam beberapa ayat dalam A-quran seperti QS,Al-Nur/24:33, QS.Al-Hasyr/59:7, QS. Al-Muhammad/47:36:37, dan QS. Al-Tawbah.

   Syarat-Syarat Wajib Zakat,Muslim,Merdeka,Harta itu mencapai Nishab,.Harta itu sampai Haul dan.Harta itu adalah miliknya sepenuhnya/sempurna.
    Macam –Macam zakat :Secara garis besar zakat di bagi menjadi dua yaitu Zakat jiwa dan Zakat harta.
    Harta wajib dizakatkan dan besar zakatnya.
1. Emas, yang wajib di zakatkan adalah emas murni yang sudah mencapai nishab 20 dinar atau sama
 dengan 85 gram2 dan sudah mencapai haul(satu tahun).
2. Perak, jika seseorang telah memiliki perak seberat 595 gram dan telah mencapai masa satu tahun maka ia wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5%.
3. Binatang Ternak. Seperti Unta, kambing, Sapi dan kerbau apabila jumlah binatang ternaknya mencapai ratusan maka binatang ternaknya wajib di Zakatkan
4. Hasil Tanaman, jika kita memiliki tanah atau yang di sewakan menghasilkan nilai yang berekonomis , maka nisab tanaman tersebut adalah lima wasaq.
5. Hasil Perniagaan, adapun nisab zakat emas yakni 85 gram dan sudah mencapai haul maka zakatnya 25%.
6. Barang Tambang (ma’din) dan harta temuan (rikaz)
Zakat yang diperselisihkan kewajiban zakatnya.Zakat tanah yang di sewakan dan Zakat investasi gedung.
    Zakat penghasilan (profesi):besar zakat penghasilan yang harus di keluarkan adalah 2,5% yang di ambil dari kelebihan harta setelah di kurangi pengeluaran pokok selama 1 tahun.
   Golongan yang berhak menerima zakat adalah Faqir ,Miskin,Amil ,Muallaf ,Raqib, Gahrim Sabillilah dan Ibn Sabil
   Pengelolaan Zakat adalah Al-Quran hanya menetapkan bahwa amil pengelola zakat berhak menerima zakat dan adanya perintah Nabi SAW untuk mengambil sebagian harta dari orang kaya.
   Zakat dan Pajak
Meskipun ada persamaan namun sisi perbedaan antara zakat dan pajak ternyata lebih banyak antara lain:
a. Zakat adalah kewajiban terhadap agama yang di tetapkan berdasarkan Al-quran sedangkan pajak adalah kewajiban terhadap negara yang di tetapkan oleh pemerintah.
b. Karena zakat adalah kewajiban terhadap agama maka konskwensinya adalah akan mendapat dosa dan sangsi dari Allah SWT sedangkan pajak bila diabaikan maka sangsinya adalah sangsi dunia (penjara)
c. Zakat hanya bagi umat islam yang berkecukupan sedangkan pajak untuk semua baik muslim mupun non muslim
d. Obyek sasaran zakat seperti yang di atur dalam Al-quran terbatas pada delapan golongan, sedangkan pada pajak di tunjukkan pada seluruh rakyat.
  Hikmah Zakat
a. Mengikis dan melepaskan sifat kekikiran dan ketergantungan terhadap aspek materi yang sering membelenggu jiwa seseorang
b. Mencitakan ketenangan dan ketenteraman baik pada muzakki-nya maupun pada mustahik-nya.
c. Mengembangkan segala hal yang baik tidak hanya secara ekonomi individual tetapi juga secara spritual dan secara sosial.
d. Membebaskan diri muzakki dari pedihnya dan panasnya api neraka.
BAB VI PUASA

   Pengertian puasa secara bahasa yaitu menahan diri dari sesuatu. Puasa menurut syar’i adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dari sejak terbitnya fajar sampai dengan terbenamnya matahari yang disertai niat.
  Rukun puasa yaitu, menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dari sejak teerbitnya fajar sampai dengan terbenamnya matahari.
Adapun syarat puasa biasa, ulama fiqh biasa membaginya menjadi dua, yakni syarat wajib dan syarat sah puasa. Syarat wajib puasa, yaitu:Muslim,.Mummayiz dan Kuat berpuasa (qadir).
Syarat sah puasa, yaitu:
1. Bagi wanita, harus suci dari haid, nifas ataupun walidah.
2. Dikerjakan pada hari yang diperbolehkasn puasa.
    Hal-hal yang membatalkan dan yang mengurangi nilai puasa
Adapun yang membatalkan puasa:Makan.,Minum,Hubungan seksual,Muntah dengan sengaja, Keluar darah haid dan nifas sebagai konsekwensi dari syarat sahnya puasa.,Gila saat sedang puasa

BAB VII HAJI

  Pengertian haji yaitu Pengertian haji adalah menyengaja pergi menuju Makkah dengan maksud mengerjakan ibadah thawaf, sa’I, wuquf di Arafah, bemalam di Muzdalifah, Mabit di Mina, dan ibadah-ibadah lain yang ditentukan untuk memenuhi perintah Allah dan mengharapkan ridha-Nya.
   Hukum Haji adalah wajib dilaksanakan setiap muslim baligh dan berakal merdeka dan mempunyai kesanggupan
   Rukun dan Wajib Haji :Ihram ,Wuquf di Arafah,Tawaf ifadhah,Sa’i,Tahallul
   Yang termasuk wajib haji adalah:Ihram dari Miqat,Wuquf sampai terbenam matahari,Bermalam di Muzdalifah,Melempar jamarat,Mabit di Mina dan Thawaf Wada’


  PENDAPAT MENGENAI BUKU
     Itulah rangkuman secara singkat mengenai isi buku. Dilihat dari isi buku maka kita bisa tahu bahwa kelebihan buku KULIAH FIQIH AKIDAH yaitu memberikan informasi tentang tata cara beribadah dengan terperinci dan juga dengan dilengkapi ayat dan hadistnya.
   Dilihat dari bukunya, kita juga bisa tahu kekurangan dari buku ini, dan kekuranganya adalah buku ini disajikan dengan berupa hanya tulisan semata dan tanpa gambar sehingga demikian buku ini bisa membuat bosan pembaca saat membacanya. Tapi, tentu saja di dunia ini tidak ada yang sempurna jadi wajar saja, dan semoga kritik ini bisa bermanfaat untuk percetakan buku yang selanjutnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar